PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 18
BAB 3 — PENDAMPINGAN
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
