PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 17
Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau masyarakat:
mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau
melakukan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
