PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 16
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan:
- bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
- pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
- konseling keagamaan.
