PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 15
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan paling sedikit melakukan:
- kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
- pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
- pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi pada mata pelajaran yang relevan;
- kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
- sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pornografi.
