PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 14
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling sedikit melakukan:
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
- konseling;
- pelayanan program pendidikan mandiri;
- pelatihan vokasional;
- penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
- peningkatan kemampuan dan kemauan.
Pasal 15 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
