PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 13
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
- melakukan koordinasi;
- melakukan sosialisasi;
- mengadakan pendidikan dan pelatihan;
- meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan
- melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
