PP
PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK
Pasal 23
BAB 3 — PENDAMPINGAN
Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau masyarakat:
memberikan dukungan psikologis;
memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya; dan/atau
membangun . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- membangun hubungan yang setara dengan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan permasalahannya.
PEMULIHAN
Bagian Kesatu Pemulihan Kesehatan Fisik dan Mental
