Pasal 14
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
(1) Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga
Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak tertentu.
(2) Wajib Pajak ...
SK No 145375 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 9
(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(4) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
