PP
PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Pasal 13
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
(1) PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan
perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak.
Bagian Kesembilan Tata Cara Pembayaran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang Dibayarkan oleh Pemerintah
