PP
PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Pasal 12
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/ atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.
Bagian Kedelapan Ketentuan Pemungutan Pajak
