PP
PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Pasal 11
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
(1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit
sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(3) Dalam ...
SK No 145374 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 8
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
