PP
PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah m1 melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
