PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 20IO
Pasal 3
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp27.69a.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp25.a49.000,O0 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pega-'*,ai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 053127 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2O2l
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan inistrasi Hr-,kum,
lvanna Djaman
SK No 053128 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8991;
- Undang-Undang. . .
SK No 053125 A
REFUJTff',',355*.=,o
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5a9a);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahrrn 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128);
