PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 20IO
Pasal 3
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp27.69a.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp25.a49.000,O0 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
