PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 20IO
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pega-'*,ai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 053127 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2O2l
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan inistrasi Hr-,kum,
lvanna Djaman
SK No 053128 A
