PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 75
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara. pada l2l Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud ayat (l) dilakukan oleh Menteri dengan cara prioritas melalui penawaran kepada:
- BUMN;
- BUMD;
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- BUMN, BUMD dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; atau
- Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(3) Penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara bersamaan dengan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta.
- Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, Pasal 75C, Pasal 75D,
Pasal 75E, Pasal 75F, dan Pasal 75G sehingga berbunyi
sebagai berikut:
