PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 65
(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan
Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
(2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR.
(3) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2):
- dapat diusulkan dan/ atau disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
- menjadi acuan b"8r Pemerintah Daerah provinsi setelah ditetapkan.
(4) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit memuat:
- metode Penambangan;
- peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
- jadwal kerja;
- kebutuhan personil; dan
- biaya atau permodalan.
(5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan:
- pembinaan kepada pemegang IPR dalam pen1rusunan rencana penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- pembinaan dan pengawasan atas IPR yang telah diterbitlan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan . . .
SK No254t82A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
