PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 62
(1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan:
- orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(2) Permohonan . . .
SK No 254181 A
(21 Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.
(3) Dalam I (satu) WPR dapat diberikan I (satu) atau
beberapa IPR.
(4) Pemohon IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
