PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 59A
(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetujuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). (21 Pemberian persetqiuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUP Mineral dan Batubara memerlukan waktu dalam rangka:
- penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang.
(3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
