Pasal 54
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun; dan
- untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf h dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. (41 Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
1 1. Di antara . . .
SK No254180A
- Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
