Pasal 30A
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas mengajukan permohonan IUP kepada Menteri melalui Sistem OSS.
Pasal 3OB . . .
SK No254176A
PRESIDEN
Pasal 3OB
(1) Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, BUMN,
BUMD, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas wajib mengajukan permohonan penerbitan IUP dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, Koperasi l2l wajib mensajukan penerbitan IUP dengan memenuhi persyaratan :
- administratif meliputi:
- surat permohonan
- NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara;
- susunan pengurus Koperasi; dan
- daftar anggota Koperasi.
- teknis meliputi:
- daftar tenaga ke{a di bidang Pertambangan; dan
- surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman.
- lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- finansial meliputi:
bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan . . .
SK No254177A
FRESIDEN
8 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
