PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 43
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 1O (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun;
- untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan kegiatan Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 2O (dua puluh) tahun. 9 Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
