PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 26A
(1) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) dilakukan melalui:
- permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
- persehrjuan pemberian prioritas dari Menteri.
(2) Pemberian . . .
SK No254170A
FRESIDEN
t2
(2) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Pasal 26El
Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Sistem oss.
