PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 18
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif
dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari:
- WIUP Mineral radioaktif; atau
- Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan
radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau' Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digu.nakan sebagai sumber energi baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€m Mineral
radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara . . .
SK No254159A
- 1l - 4 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
