PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 17
(1) WIUP terdiri atas:
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan. (21 WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP Mineral logam seb"gaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperoleh dengan cara:
- lelang; atau
- pemberian prioritas.
(4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
- pemberian . . . SK No254168A
FRESIDEN
- pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
- pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
- lokasi WIUP;
- luas WIUP; dan
- jenis komoditas.
(6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan
logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaig1611s dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan wilayah. 3 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
