Pasal 138
(l) Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada perusahaan Jasa Pertambangan lain berdasarkan persetujuan pemegang IUP atau IUPK. berbadan l2l Perusahaan Jasa Pertambangan yang hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing yang telah pekerjaan dari pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (8), wajib memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkan kepada perusahaan Jasa Pertambangan lokal/ nasional.
(3) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional sebagai kontraktor serta tenaga kerja lokal/ nasional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian sebagran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
