Pasal 137
(l) Dalam hal Pemegang IUP atau IUPK menggunakan IUJP wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional. Pertambangan sebagaimana l2l Perusahaan Jasa dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- reklamasi dan pascatambang;
- keselamatan Pertambangan
- Penambangan; dan/atau
- Pengolahan.
(3) Kegiatan. . .
SK No2542464
SIDEN INDONESIA
-4t-
(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- konsultasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan. (41 Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b.
(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf h.
(6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal
danlata:u nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan perusahaan Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan provinsi sekitar; dan
- status perusahaan Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(7) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi hanya dapat menyerahkan kegiatan Penambangan pada penggalian endapan Mineral aluvia-l kepada pemegang IUJP dengan status perusahaan penanaman modal dalam negeri yang diterbitkan oleh gubernur setempat.
(8) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional seba ga is1s114 dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(9) Penggunaan . . .
SK No254200A
FRESIDEN
(9) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang
berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional yang mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemegang IUP atau IUPK.
(10) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan oleh
pemegang IUP atau IUPK wajib dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
(11) Penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang berkontrak.
(12) Dalam melaksanalan kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, pemegang IUJP wajib mendasarkan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak
perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Usaha Pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri. Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan apabila:
- tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sejenis di wilayah tersebut;
- tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yErng mampu; atau
- tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yang berminat.
(3) Penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
(4) Ketentuan . . .
SK No254201A
FRESIDEN
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan persetqjuan penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
