PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 132
(U Pemegang SIPB wajib men5rusun dan menyampaikan rencana Penambangan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek teknis paling sedikit:
- informasi cadangan;
- rencana Penambangan selama jangka waktu SIPB;
- rencana pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang; dan
- rencana pengelolaan keselamatan Pertambangan.
(3) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan
Penambangan sebelum mendapatkan persetu-juan:
- rencana Penambangan dari Menteri; dan
- lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
