PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 96
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Laporan keuangan tahunan UT diaudit oleh akuntan
publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UT.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
