PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 97
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Pasal 98. . .
SK No 148304A
FRESIDEN
