Pasal 95
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) la.poran tahunan UT meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan . . .
SK No 148303 A
PRESIDEN
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku beralhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
