Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)ur. . .
SK No 148299A
PRESIDEN
(21 UT melakukan pengungkapan yang memadai da-lam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. negara berupa tanah l4l Hasil pemanfaatan barang milik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UT.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UT. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
