PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UT setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatau sahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
