PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 87
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Kekayaan awal UT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (l ) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. negara untuk ditempatkan l4l Penatausahaan kekayaan sebagai kekayaan awal UT diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
