PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UT.
(1) l2l Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan ditatau sahakan oleh UT.
(3) Tanah. . .
SK No 148300A
PRESIDEN
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UT selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetqiuan MWA.
Paragraf 3 Pengelolaan Sarana dan Prasarana
