PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Sistem penjaminan mutu internal UT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UT bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UT untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem . . .
SK No 148292A
PRESIDEN
43
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
