Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Keda sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)MWA. . .
SK No 148291A
PRESIDEN
42
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UT
dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal77 Sistem penjaminan mutu UT terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
