PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 75
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Alumni UT merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UT. (21 Alumni UT ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UT dan aktif berperan serta dalam memajukan UT,
(3) Hubungan antara UT dan alumni UT diselenggarakan
berdasarkan asas saling kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UT terhimpun dalam organisasi alumni bemama Ikatan Alumni UT yang disebut IKA UT.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UT diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UT.
Paragraf 7 Kerja Sama
