PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 hturuf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur jawab penunjang alademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
