Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain...
SK No 148288 A
PRESIDEN
(4) Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
