PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UT berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
