PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
