Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri
(1) sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 67...
SK No 148287 A
PRESIDEN
