PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UT. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
