PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65...
SK No 148286 A
PRESIDEN
