PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
