PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 70
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
