PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 52
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53. . .
SK No 148280 A
PRESIOEN
