PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
