PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2lLr-mbaga. . .
SK No 148279A
PRESIDEN
(2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
- menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
